1. Jasa Konsultasi Perpajakan

(Tax Consultation Services)

Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk Anda.

  • Kami memberikan saran dan masukan tentang perpajakan yang terbaik untuk anda dan bisnis anda, dengan mengacu kepada Undang – Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

  • Kami dapat membantu anda dalam menggambarkan tentang aspek perpajakan dalam suatu proses bisnis.

  • Kami juga bisa menelaah kontrak perjanjian bisnis anda dan melihat aspek pajak apa saja yang mungkin timbul.

  • Dan lain-lain.

2. Jasa Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

(Tax Compliance Services)

Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :

  • Menghitung pajak atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah, dan lain-lain.

  • Melaporkan SPT Masa Pajak Bulanan.

  • Melaporkan SPT Tahunan.

  • Dan lain-lain.

3. Jasa Perencanaan Pajak

(Tax Planning)

Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :

  • Kami memberikan masukan kepada anda, bagaimana menemukan penghematan pajak tetapi tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • Kami memberikan masukan tentang bagaimana administrasi pajak di perusahaan yang rapi dan benar.

  • Dan lain-lain.

4. Administrasi Perpajakan

(Tax Administration Services)

Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :

  • Pengurusan SKB.

  • Pengurusan PKP.

  • Pencabutan NPWP.

  • Pemindahan NPWP.

  • Permohonan NPWP Badan.

  • Pengajuan Non Efektif

  • Dan lain-lain.

5. Pemeriksaan Pajak

(Tax Audit Services)

Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :

  • Layanan pendampingan dan mewakili wajib pajak atas pemeriksaan dari kantor pajak yang mencakup semua lini perpajakan yaitu PPh, PPN.

  • Dan lain-lain.