1. Jasa Konsultasi Perpajakan
(Tax Consultation Services)
Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk Anda.
Kami memberikan saran dan masukan tentang perpajakan yang terbaik untuk anda dan bisnis anda, dengan mengacu kepada Undang – Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kami dapat membantu anda dalam menggambarkan tentang aspek perpajakan dalam suatu proses bisnis.
Kami juga bisa menelaah kontrak perjanjian bisnis anda dan melihat aspek pajak apa saja yang mungkin timbul.
Dan lain-lain.
2. Jasa Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Tax Compliance Services)
Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :
Menghitung pajak atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah, dan lain-lain.
Melaporkan SPT Masa Pajak Bulanan.
Melaporkan SPT Tahunan.
Dan lain-lain.
3. Jasa Perencanaan Pajak
(Tax Planning)
Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :
Kami memberikan masukan kepada anda, bagaimana menemukan penghematan pajak tetapi tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kami memberikan masukan tentang bagaimana administrasi pajak di perusahaan yang rapi dan benar.
Dan lain-lain.
4. Administrasi Perpajakan
(Tax Administration Services)
Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :
Pengurusan SKB.
Pengurusan PKP.
Pencabutan NPWP.
Pemindahan NPWP.
Permohonan NPWP Badan.
Pengajuan Non Efektif
Dan lain-lain.
5. Pemeriksaan Pajak
(Tax Audit Services)
Kami membantu para wajib pajak (orang pribadi dan badan) untuk :
Layanan pendampingan dan mewakili wajib pajak atas pemeriksaan dari kantor pajak yang mencakup semua lini perpajakan yaitu PPh, PPN.
Dan lain-lain.